Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Membentuk badan usaha merupakan
dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri.
Tujuan pendirian badan usaha
1. Mendirikan suatu badan
usaha untuk kehidupan mereka kedepannya.
2. Mendirikan suatu badan
usaha itu bebas dan tidak terikat oleh apapun.
3. Seseorang atau badan usaha
mendirikan badan usaha juga karena dorongan sosial dari lingkungan sekitar.
Manfaat mendirikan badan
usaha
-
Sebagai
sarana perlindungan hukum
-
Sarana promosi
-
Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
-
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
-
Mempermudah pengembangan usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan
Perorangan
merupakan perusahaan yang dimiliki
dan dikelola oleh seseorang dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemennya
ditangani oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus bertanggung jawab
atas perusahaan yang dimilikinya.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan :
- Dimiliki
oleh perorangan
-
Pengelolaan terbatas atau sederhana
-
Modal
tidak terlalu besar
-
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik
perusahhan.
·
Firma
merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang
yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD. Setiap pemilik firma
bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu,
pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.
Ciri-ciri firma :
-
Didirikan untuk
melakukan suatu usaha di bawah nama bersama.
-
Para anggota
memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
·
Perseroan
Komanditer
Merupakan bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri-ciri perseroan komanditer:
-
Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
-
Pesero Aktif
bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
·
Perseroan Terbatas
merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Ciri-ciri perseroan terbatas :
-
Pemegang Saham
hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
-
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha
berbentuk PT.
Faktor yang Dihadapi dalam Pendirian
Badan Usaha
Dalam mendirikan Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian badan usaha ini , diantaranya :
Dalam mendirikan Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian badan usaha ini , diantaranya :
- Barang dan jasa yang akan dijual.
- Pemasaran barang dan jasa.
- Penentuan Harga.
- Penentuan pembelian.
- Penentuan kebutuhan tenaga kerja
Proses Pendirian Badan Usaha
Sebelum mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui prosedure dalam mendirikan badan usaha yaitu :
Sebelum mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui prosedure dalam mendirikan badan usaha yaitu :
·
Mengadakan
rapat umum pemegang saham
Sebelum mendirikan
badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
·
Dibuatkan
akte notaris
Pada akte notaris
harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan.
·
Didaftarkan
di pengadilan negeri
Badan usaha yang
akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi
izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing.
·
Diberitahukan
dalam lembaran negara
Lembaran negara ini
berupa legalitas dari departemen kehakiman.