Sabtu, 12 Oktober 2013

Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. 

Tujuan pendirian badan usaha
1. Mendirikan suatu badan usaha untuk kehidupan mereka kedepannya.
2. Mendirikan suatu badan usaha itu bebas dan tidak terikat oleh apapun.
3. Seseorang atau badan usaha mendirikan badan usaha juga karena dorongan sosial dari lingkungan sekitar.

Manfaat mendirikan badan usaha
-       Sebagai sarana perlindungan hukum
-       Sarana promosi
-       Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
-       Mempermudah mendapatkan suatu proyek
-       Mempermudah pengembangan usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan Perorangan
merupakan perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemennya ditangani oleh  seorang pemimpin.  Seorang pemimpin harus bertanggung  jawab  atas perusahaan yang dimilikinya. 

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
-        Dimiliki oleh perorangan
-        Pengelolaan terbatas atau sederhana
-        Modal tidak terlalu besar
-        Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.

·         Firma
merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD. Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.

Ciri-ciri firma :
-          Didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama.
-          Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

·         Perseroan Komanditer
Merupakan bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Ciri-ciri perseroan komanditer:
-        Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
-        Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

·         Perseroan Terbatas
 merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Ciri-ciri perseroan terbatas :
-          Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
-          Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Faktor yang Dihadapi dalam Pendirian Badan Usaha
Dalam mendirikan Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian badan usaha ini , diantaranya :
  • Barang dan jasa yang akan dijual.
  • Pemasaran barang dan jasa.
  • Penentuan Harga.
  • Penentuan pembelian.
  • Penentuan kebutuhan tenaga kerja
Proses Pendirian Badan Usaha
Sebelum mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui prosedure dalam mendirikan badan usaha yaitu :
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
·         Dibuatkan akte notaris
Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
·         Didaftarkan di pengadilan negeri
Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi  izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
·         Diberitahukan dalam lembaran negara
Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.


0 komentar:

Posting Komentar